Layanan Konsultasi At Cost

Dalam rangka membuka layanan konsultasi peizinan pupuk  dengan target 4 bulan izin terbit dan mendapatkan akses pasar, maka kami menyediakan Layanan Konsultasi At Cost  dengan layanan 

  1. Pendampingan penyusunan dokumen, pendaftaran merek, uji mutu dan efektivitas  
  2. Penyusunan rencana pengujian agar lebih efisien 
  3. Pemasaran pupuk dan promosi melalui media sosial 
  4. Fasilitasi pendaftaran ekatalog dan temu bisnis dengan perusahaan swasta

Untuk biaya kami hanya mengenakan jasa konsultasi dan pendampingan perizinan serta pemasaran selama 4 - 6 bulan sebesar Rp. 15.000.000,- , sementara biaya  pendaftaran, pengujuan dibayarkan secara at cost ke Lembaga secara langsung dengan harga yang berlaku . Layanan ini kami buka per 4 bulan untuk 5 perusahaan saja. 

Bagi yang berminat bisa menghubungi kami melalui nomor 0823-2530-2436 & 085-7735-54903.

Ini Dia Jenis Pupuk Anorganik yang Wajib SNI

Selain harus memiliki izin edar, pemerintah telah menetapkan aturan beberapa jenis pupuk ini untuk wajib SNI. Bahkan ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2002.

Berdasarkan Kpeutusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tahun no. 140/MNPP/KEP/3/2002 tentang Perapan Wajib SNI Pupuk, terdapat  beberapa jenis pupuk yang wajib SNI yakni

  1.      Pupuk Amonium Sulfat
  2. Pupuk Triple Superfosfat (TSP)
  3. Pupuk NPK Padat
  4. Pupuk Amonium Klorida
  5. Pupuk Dolomit
  6. Pupuk Kalium Klorida
  7. Pupuk Mono Amonium Fosfat (MAP)
  8. Pupuk Diamonium Fosfat (SP-36)
  9. Pupuk Super Fosfat (SP-36)
  10. Pupuk Fosfat Alamat untuk Petanian
  11. Pupuk SP-36 Plus Zn
  12. Pupuk Borat
  13. Pupuk Cair Sisa Proses Asam Amino (Sipramin)

Sementara berdasarkan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tahun no. 16/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Organik Tunggal secara Wajib, jenis pupuk yang juga diwajibkan SNI yakni Urea, ZA, TSP, SP-36, Fosfat Alam dan KCL

Untuk dapat beredar maka jenis pupuk ini harus mendapatkan sertifikat SNI, dengan terlebih dahulu memiliki ISO 9001: 2015. Untuk mendapatkan kedua sertifikat ini perlu melibatkan lembaga Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan LS Pro.  

Ini Dia Standar Teknis Pupuk Organik Padat

Ternyata tidak semua pupuk organik yang diolah dari limbah memiliki kualitas yang layak untuk digunakan. Terkait dengan kepentingan izin edar, pemerintah menetapkan standar minimal sebagai berikut: 

Sumber: Keputusan Menteri Pertanian 261/KPTS/SR.310/M/4/2019, tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah


Trik Memulai Bisnis Pupuk Untuk Kelompok Tani

 

Salah satu kendala yang dihadapi petani untuk menjadi produsen pupuk adalah biaya pendaftaran yang relatif mahal. Namun jika digali dari ketentuan yang ada sebenarnya terdapat peluang untuk dapat memproduksi dan mengedarkan pupuk.

Pada Pasal 72 UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, terdapat pengecualian dari kewajiban melakukan pendaftaran pupuk bagi pupuk yang diproduksi oleh petani kecil. Dengan catatan pupuk yang diproduksi oleh petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

Artinya petani atau kelompok tani dapat memproduksi pupuk lalu memasarkan secara terbatas di wilayah sekitarnya. Misalnya membuat pupuk organik lalu menjualnya di antara petani. Berdasarkan aturan ini dimungkinkan.

Namun yang perlu diperhatikan, dalam banyak kasus, produsen pupuk tidak berizin, meskipun penjualan sudah cukup besar, enggan mengurus izin edar. Sebaiknya petani yang sudah melihat peluang pengembangkan usaha pupuk secara komersial sebaiknya mengurus izin. Cukup dengan menyisihkan dari keuntungan penjualan pupuk tingkat lokal.

Jadi ada yang berminat menjadi produsen pupuk saat ini? 

Tips Pemupukan Tepat Tanaman Kakao

 


Pemupukan menjadi salah satu faktor produksi yang harus terpenuhi, dimana pemupukan menjadi penentu tingkat produktivitas tanaman. Kakao merupakan komoditas perkebunan bernilai ekonomis yang dituntut untuk tinggi produktifitasnya mengingat masih banyaknya permintaan pasar.

Pemupukan yang tepat sangat diperlukan, apabila pemupukan dilakukan secara tidak tepat lahan kakao akan mengalami banyak kemunduran.

Umumnya efisiensi pemupukan yang dilakukan pada kakao terbilang rendah. Prinsip 4T harus dilakukan oleh petani guna meningkatkan efisiensi pemupukan tanaman kakao, diantaranya yaitu tepat jenis, tepat dosis, tepat cara dan tepat waktu.

Unsur hara N, P dan K merupakan unsur hara makro tanaman. Untuk kakao pemupukan biasanya menggunakan pupuk Urea atau ZA sebagai sumber Nitrogen bagi tanaman, pupuk TSP sebagai sumber Prosfor dan KCL sebagai sumber Kalium.

Pemupukan tanaman kakao dilakukan sua kali dalam satu tahun, dimana lebih ideal jika dilakukan pada musim penghujan yaitu sekitar bukan Maret-April atau Oktober-November.

Pupuk diaplikasikan dengan meletakkan pupuk pada parit yang dibuat melingkar di sekeliling pohon dengan kedalaman 30 cm dan kemudian ditimbun dengan tanah setebal cm. Pemupukan tanaman kakao dapat pula dilakukan pada daun tetapi disaat dirasa kekurangan hunsur hara mikro saja menggunakan pupuk daun.

Dengan beberapa tips yang telah dipaparkan diatas, diharapkan pemupukan yang dilakukan dapat efektif dan efisien hingga dapat meningkatkan produktivitas tanaman kakao.

Trik Pengurusan Izin Edar Pupuk Kolektif untuk BUMDES

 
Kami sering mendapatkan klien BUMDES terkait pengurusan izin edar pupuk organic. Uniknya, beberapa diantaranya berasal dari tempat yang berdekatan dengan produk relatif sama. Beberapa diantaranya akhirnya tidak melanjutkan proses pengurusan izin karena terganjal masalah biaya .

Untuk menyikapi hal tersebut sebenarnya bisa menerapkan trik pengurusan izin edar kolektif. Seperti apa itu?

Izin edar kolektif artinya salah satu BUMDES atau BUMDESMA melakukan pengurusan izin pupuk untuk 1 merek dan satu kategori pupuk untuk digunakan bersama. Pembiayaan bisa dilakukan secara tanggung renteng. Jika biaya pengurusan izin pupuk, all in termasuk biaya operasional, sebesar Rp. 100.000.000/produk. Maka dengan keterlibatan 10 desa maka masing-masing cukup menyediakan dana Rp. 10.000.000,-.Saat izin terbit, setiap BUMDES yang telah berkontribusi dapat memproduksi pupuk dengan jenis dan merek yang sama. Tinggal menyepakati harga jual.

Trik lainnya, salah satu BUMDES melakukan pengurusan izin lalu menawarkan kerjasama waralaba.  Dimana BUMDES cukup menggunakan merek dan menerapakan SOP milik pemilik izin edar untuk dapat memasarkan produknya. Tentu dengan syarat dan ketentuan.

Dengan pendekatan ini, desa yang ingin mengembangkan usaha produksi pupuk dapat menjalankan usaha tanpa terganjal masalah perizinan. Serta tentunya dengan biaya relatif terjangkau.

Trik Agar Tidak Menjadi Korban Pupuk Palsu

 

Saat ini banyak beredar pupuk palsu sehingga pekebun harus benar-benar cermat dalam membeli produk. Ada beberapa trik agar Anda terhindar dari ulah para oknum .

Pertama, belilah produk yang memiliki izin edar. Hindari produk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian karena tidak ada dasar pengujian mutu dan efektivitasnya.

Kedua, tentu lebih ideal menggunakan brand yang sudah memiliki nama. Namun perlu diingat merek "populer" tersebut yang lazim dipalsukan. Jadi sebaiknya belilah dari sumber terpercaya seperti distributor besar atau langsung dari pabrik.

Ketiga, saat akan membeli produk, sebaiknya lakukan pengecekan laboratorium secara random. Anda bisa membeli dalam jumlah terbatas, lalu cek kandungan. Jika ternyata hasilnya tidak sesuai dengan yang tertera di karungan, sebaiknya jangan akukan pembelian.

Hindar pembelian pupuk karena semata-mata harga murah. Istilah ada harga ada barang juga berlaku di pupuk. Jadi waspadalah, jangan sampai Anda membeli tanah dan bukan pupuk.

Ini Alasan Pupuk Wajib Memiliki Izin Edar

  

Banyak yang menganggap pemenuhan izin edar semata-mata terkait penuhan kewajiban bagi pemerintah, dan tidak memiliki manfaat ekonomi. Namun kami membeberkan beberapa alasan logis mengapa pupuk Anda harus memiliki izin edar.

Mendapatkan Manfaat Pasar

Salau satu target pasar pupuk yang sangat menarik adalah perusahaan perkebunan yang kebutuhannya mencapai jutaan ton setiap tahun. Untuk dapat menjangkau segmen ini, selain memiliki mutu yang prima, pupuk Anda wajib memiliki izin edar. Perusahaan swasta umumnya serta merta akan menolak penawaran pupuk yang tidak memiliki izin edar, karena tidak memiliki jaminan mutu  secara formal.

Bisa Mengakses Pasar Pemerintah

Setiap tahun Milyaran Rupiah digelontorkan oleh pemerintah untuk pembelian pupuk bagi petani. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah memiliki izin edar. Tanpa itu maka  Anda tidak akan pernah bisa mengakses bantuan pemerintah baik melalui APBD atau APBN.

Terbebas dari Sanksi Pidana

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 122 disebutkan setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Jadi memasarkan pupuk yang tidak memiliki izin edar memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Ada kalanya produsen pupuk mengeluh terkait mahalnya biaya perizinan, khususnya untuk proses membiayai pengujian.  Namun akan menjadi sangat bernilai jika melihat potensi pendapatan hingga milyaran rupiah setiap tahunnya, serta terhindar kerugian akibat  sanksi hukum. Jadi mengurus izin pupuk adalah bentuk investasi.

Memasarkan Pupuk Impor di Indonesia

 Apakah mungkin memasarkan pupuk impor dari luar negeri di Indonesia? Tentu saja bisa, serta memungkinkan. Mengingat pasar pupuk dalam negeri masih terbuka luas. Terbukti beberapa brand asing mampu menjadi jawara pada segmen pasar tertentu. Namun untuk dapat menjual produk tersebut, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatian.

Untuk dapat memasarkan pupuk di Indonesia maka Anda wajib mengurus memiliki izin edar.  Lalu kaitan itu, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Salah   satunya pengajuan perizinan ini harus menggunakan perusahaan yang ada di dalam negeri. Hal ini biasanya dilakukan oleh distributor.

Perusahaan tersebut, untuk dapat mengurus perizinan, wajib mendapatkan penunjukkan sebagai distributor dari produsen pupuk yang ada di luar negeri terlebih dahulu. Persyaratan lainnya, pastikan merek  yang akan diurus izin edarnya sudah terdaftar di HAKI.

Saat akan memasarkan pastikan harga dan mutu bersaing. Sebaiknya sedari awal lakukan pendekatan dengan target pasar. Lalu, untuk dapat memasok ke program pemerintah maka produk Anda harus memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), kemudian masukkan produk Anda ke ekatalog.

Paket Layanan

 

Bagi yang membutuhkan jasa konsultasi pengembangan usaha pupuk maka kami menyediakan beberapa paket layanan sebagai berikut :

1) Paket Perizinan dan Promosi

  1. Fasilitasi Izin edar (uji mutu dan efektivitas)
  2. Fasilitasi pendaftaran ekatalog
  3. Pengembangan website, konsep kerjasama dan fasilitasi pertemuan dengan calon mitra
  4. Kegiatan promosi (pembuatan video profile dan penyelenggaraan webinar promosi)

2) Paket Legalitas

  1. Fasilitasi pendaftaran merek  
  2. Fasilitasi pengurusan izin edar (uji mutu dan uji efektivitas)

3) Paket Pemasaran

  1. Fasilitasi pendaftaran ekatalog
  2. Pengembangan website, konsep kerjasama dan fasilitasi pertemuan dengan calon mitra
  3. Kegiatan promosi (pembuatan video profile dan penyelenggaraan webinar promosi)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor  085-7735-54903 (Angel) 0812-3190-0339 (Nazwa).

Mengurus Izin Edar Pupuk Tidak Murah, Lalu Bagaimana Solusinya?

Kami sering mendapatkan pertanyaannya soal biaya mengurus izin edar. Kami katakan tidak murah. Untuk melakukan uji mutu dai laboratorium dan uji efektivitas di lapangan melibatkan para pakar dengan durasi 4 - 6 bulan paling tidak mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Setidaknya mencapai puluhan juta. Belum lagi jika produsen pupuk ingin melakukan pengujian pada beberapa tanaman, khususnya pada komoditas perkebunan, maka bisa mencapai ratusan juta. 

Lalu bagaimana nasib produsen pupuk yang statusnya UMKM? 

Saran terbaik kami adalah, untuk berbisnis pupuk selain membayangkan akan mendirikan pabrik maka Anda sudah harus memperhitungkan terkait biaya izin edar. Banyak calon pengusaha yang kaget mengetahui mahalnya pengurusan izin namun  tidak masalah mengeluarkan biaya besar untuk mendirikan sebuah pabrik. Itu karena ia tidak mengetahui sebelumnya atau memiliki estimasi yang keliru, sehingga ketika mendengar angka mendadak kaget.

Namun bagi calon produsen pupuk yang memiliki keterbatasan dana maka pilihan yang bisa ia lakukan adalah melakukan pinjam merek. Ada beberapa produsen yang bersedia melakukan waralaba, dimana calon produsen pupuk tidak harus mengurus izin namun memproduksi pupuk dengan merek tertentu. Tentu saja dengan berbagai ketentuan mulai dari sharing profil, biaya pembelian sarana tertentu sampai dengan kepemilikan saham. 

Selain strategis di atas, untuk pupuk organik, atau yang berbahan dasar kompos maupun hasil fermentasi, cara lainnya dengan memasarkan dalam bentuk media tanam. Namun konsekuensinya harga jual menjadi lebih murah sangat murah. 

Opsi berikutnya adalah memberli merek atau izin yang sudah tidak lagi aktif di pasar. Namun cara ini bisa jadi akan sangat mahal, Tidak jarang melebih dari biaya pengurusan izin, serta Anda akan terikat dengan formula yang sudah terdaftar.

Ada juga trik lain, yakni  menjadi reselling produk pupuk terlebih dahulu, untuk pengembangan jaringan pasar. Ketika sudah memperoleh keuntungan maka selanjutnya dapat memproduksi pupuk sendiri, mengurus izin edar,  lalu memasarkan ke jaringan yang sudah ada. 

Tentu ini adalah beberapa opsi yang masuk akal. Namun tetap saja, untuk bisa mengembangkan usaha produksi pupuk yang berkelanjutan sudah barang tentu Anda harus memiliki izin edar.