Ternyata tidak semua pupuk organik yang diolah dari limbah memiliki kualitas yang layak untuk digunakan. Terkait dengan kepentingan izin edar, pemerintah menetapkan standar minimal sebagai berikut:
Sumber: Keputusan Menteri Pertanian 261/KPTS/SR.310/M/4/2019, tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah

No comments:
Post a Comment