Pada Pasal 72 UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, terdapat pengecualian dari kewajiban melakukan pendaftaran pupuk bagi pupuk yang diproduksi oleh petani kecil. Dengan catatan pupuk yang diproduksi oleh petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Artinya petani atau kelompok tani dapat memproduksi pupuk lalu memasarkan secara terbatas di wilayah sekitarnya. Misalnya membuat pupuk organik lalu menjualnya di antara petani. Berdasarkan aturan ini dimungkinkan.
Namun yang perlu diperhatikan, dalam banyak kasus, produsen pupuk tidak berizin, meskipun penjualan sudah cukup besar, enggan mengurus izin edar. Sebaiknya petani yang sudah melihat peluang pengembangkan usaha pupuk secara komersial sebaiknya mengurus izin. Cukup dengan menyisihkan dari keuntungan penjualan pupuk tingkat lokal.

No comments:
Post a Comment