Rahasia Meledakkan Produsen Pupuk UMKM menjadi Perusahaan Besar

 

Apakah setiap pupuk yang diproduksi harus memiliki izin? Sebenarnya tidak. Untuk pupuk yang digunakan dalam skala kecil, seperti dalam skop kelompok tani sendiri atau untuk penggunaan sendiri tidak memerlukan izin edar. Hanya saja Anda tetap harus menyusunan strategi agar kelak bisa menjadi produsen besar.

Ketika Anda memulai bisnis pupuk, Anda bisa memulai pemasarannya dalam skala kecil. Misalnya dikalangan anggota koperasi atau kelompok tani sendiri. Ini tidak memerlukan izin.

Saat Anda sudah mulai mendapatkan penghasilkan, sebaiknya mulai disisihkan untuk pengurusan izin. Sembari Anda memanfaatkan keuntungan untuk peningkatkan kapasitas usaha.

Lalu mulai menyusun SOP produksi pupuk yang menjadi acuan ketika Anda akan mengembangkan lini usaha. Anda bisa menawarkan waralaba dengan pihak-pihak yang ingin mengembangkan usaha pupuk.

Setelah modal cukup Anda sebaiknya mengurus izin edar serta legalitas yang lain. Setelah terbit Anda bisa mendaftarkan produk pada ekatalog pemerintah. Dengan memiliki etalase Anda tidak saja berpotensi mendapatkan paket pengadaan pupuk pemerintah, namun juga penting untuk membangun brand produk Anda.

Dengan langkah-langkah seperti ini Anda bisa berkembang dari perusahaan pupuk kecil menjadi produsen besar. Kuncinya adalah pada perencanaan dan reinvestasi pada pengembangan usaha.

Untung Saya Memiliki Izin

 Salah seorang klien kami menuturkan hal ini kepada kami.

Saya merasa beruntung memiliki izin. Setelah memiliki izin edar usaha saya semakin berkembang. Sebelumnya saya menggunakan jasa Brother Consultan untuk pengurusan izin setelah mendapatkan masalah karena tidak memiliki izin.

Sebelumnya saya selalu cemas ketika harus mengirimkan pupuk ke wilayah yang jauh dari pabrik saya. "Jangan-jangan pupuk saya ditangkap petugas di lapangan!". Yang artinya kerugiaan. Dan benar memang, akhirnya saya mendapatkan masalah karena tidak memiliki izin. Tentu saja ini berdampak saya harus mengeluarkan cost yang tidak perlu. (maaf, saya tidak bisa menceritakan masalahnya dalam blog ini karena sesuatu alasan)

Memang usaha apapun, legalitas adalah hal yang pertama harus diperhatikan. Banyak pengusaha yang mengindahkan legalitas ini dengan macam-macam alasan. " Pupuk saya bagus kok". "Teruji kok", dsb....

Bahkan ada yang menyalahkan pemerintah dengan ungkapan" Pemerintah itu tidak pro rakyat". "kebijakan tidak menolong rakyat kecil". Ironisnya yang mengeluarkan ungkapan tersebut adalah produsen pupuk yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.

Namun apa yang sudah ditetapkan pemerintah sebaiknya diikuti, karena banyak pengusaha baru pusing setelah mendapatkan masalah. Karena aturan dibuat adalah untuk kebaikan bersama. "Jika tidak mau pusing dengan aturan pemerintah mengapa Anda tidak berusaha di negara lain saja", demikian pikiran saya.

Banyak pengusaha sukses yang saya kenal menyarankan, " Biaya untuk pengutusan legalitas sebaiknya sudah dimasukkan dalam investasi awal". Namun saya termasuk orang yang mengidahkannya sampai saya mendapatkan masalah. Jadi agar bisnis berjalan dengan baik wajib hukumnya setiap pengusaha memperhatikan masalah perizinan.

Manfaat yang Saya Peroleh dari Izin Edar
Setelah mendapatkan izin, keuntungan yang saya peroleh melampau apa yang saya bayangkan. Terbukti saya tidak lagi cemas ketika harus mengirimkan pupuk saya ke berbagai wilayah. Alhasil saat ini pupuk saya terdistribusi di sejumlah propinsi di Indonesia. Artinya omzet saya meningkat pesat.

Manfaat yang luar biasa yang saya dapatkan ketika adalah pupuk saya bisa ikut dalam pengadaan program pemerintah dengan nilai Miliaran Rupiah. Selain itu beberapa perusahaan besar tertarik menggunakan pupuk saya. Padahal dulu, penawaran saya selalu terbentur masalah" apakah pupuk Anda memiliki izin?".

Intinya, izin edar wajib disiapkan setiap produsen pupuk. Biayanya seharusnya disiapkan dalam investasi awal. Meskipun tidak murah, namun saya jamin, manfaatnya 100 kali lipat dari biaya yang harus dikeluarkan. Karena dengan memiliki izin sebuah pupuk bisa mengikuti tander, bisa dipasarkan secara bebas ke seluruh Indonesia bahkan bisa diekspor atau menembus perusahaan besar swasta yang memiliki kebutuhan pupuk yang cukup besar.

So, bagaimana dengan Anda?

Panduan Singkat Pembuatan E-Catalog Pupuk

Pembuatan akun SIKAP diperlukan sebagai langkah awal untuk mengikuti proses pengadaan melalui E-Catalog. Perusahaan harus menyiapkan dokumen legal seperti NIB, NPWP, Akta pendirian, KTP direksi, serta email dan nomor HP yang aktif tentunya izin edar pupuk.

Registrasi dilakukan melalui laman SIKAP dengan mengisi data perusahaan, mengunggah seluruh dokumen, lalu memverifikasi email dan nomor telepon. Setelah itu, perusahaan wajib datang ke LPSE terdekat yang dipilih saat registrasi untuk verifikasi fisik membawa profil perusahaan.

Setelah akun SIKAP aktif, penyedia dapat melanjutkan pendaftaran melalui situs INAPROC. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, serta SIUP/NIB yang sesuai bidang usaha.

Pengisian formulir dilakukan secara online dan dokumen akan diverifikasi oleh LPSE sebelum akun disetujui dan diaktifkan. Setelah akun aktif, penyedia dapat melengkapi profil, portofolio, dan pengalaman kerja untuk mengikuti proses pengadaan.