Banyak produsen pupuk yang mengeluhkan terkait biaya pengurusan izin edar. Dianggap sebagai cost yang tidak ada valuennya. Namun sebenarnya apa sih keuntungan memiliki izin edar?
Pertama, tentu saja memiliki izin edar adalah bukti bahwa pupuk memiliki kualitas yang layak diperjualbelikan secara luas. Mengapa? Karena dengan memiliki izin edar maka pupuk harus memiliki formula yang tidak jelas, tidak mengklaim milik orang lain atau hasil karya pihak lain. Kandungan pupuk tidak berisikan materi yang berbahaya atau sesuai dengan standar minimal agar memberikan manfaat tanaman. Pasalnya kualitas dan mutu akan diuji oleh lembaga yang berkompeten.
Kedua, untuk beberapa jenis pupuk diwajibkan SNI sebagai syarat mendapatkan izin edar. Artinya ada tanggung jawab besar dari produsen kepada konsumen. Pasalnya kualitas yang tarcantum di label SNI wajib harus dapat dipenuhi, jika ada salah satu kandungan yang tidak sesuai maka beresiko kepada ancaman pidana kepada produsen pupuk. Sehingga akan lebih percaya kepada pupuk berizin dari pada yang sekedar diklaim bermutu, karena memiliki kekuatan hukum.
Ketiga, dengan memiliki izin edar berpotensi untuk dipasarkan di program pemerintah, memenuhi kebutuhan swasta. Sehingga berpotensi pada perluasan pangsa pasar.
Keempat, dengan adanya izin edar maka dapat terhindar sanksi pidana penyebaran pupuk tidak memiliki legalitas.
Jadi izin edar bukanlah pilihan melainkan sesuatu yang diperhitungkan sejak awal sebagai biaya investasi dan bukan biaya yang tidak memiliki manfaat.


