Showing posts with label memulai bisnis pupuk. Show all posts
Showing posts with label memulai bisnis pupuk. Show all posts

Untung Rugi Mengurus Izin Edar Pupuk

 

Banyak produsen pupuk yang mengeluhkan terkait biaya pengurusan izin edar. Dianggap sebagai cost yang tidak ada valuennya.  Namun sebenarnya apa sih keuntungan memiliki izin edar?

Pertama, tentu saja memiliki izin edar adalah bukti bahwa pupuk memiliki kualitas yang layak diperjualbelikan secara luas. Mengapa? Karena dengan memiliki izin edar maka pupuk harus memiliki formula yang tidak jelas, tidak mengklaim milik orang lain atau hasil karya pihak lain. Kandungan pupuk tidak berisikan materi yang berbahaya atau sesuai dengan standar minimal agar memberikan manfaat tanaman. Pasalnya kualitas dan mutu akan diuji oleh lembaga yang berkompeten.

Kedua, untuk beberapa jenis pupuk diwajibkan SNI sebagai syarat mendapatkan izin edar. Artinya ada tanggung jawab besar dari produsen kepada konsumen. Pasalnya kualitas yang tarcantum di label SNI wajib harus dapat dipenuhi, jika ada salah satu kandungan yang tidak sesuai maka beresiko kepada ancaman pidana kepada produsen pupuk. Sehingga akan lebih percaya kepada pupuk berizin dari pada yang sekedar diklaim bermutu, karena memiliki kekuatan hukum.

Ketiga, dengan memiliki izin edar berpotensi untuk dipasarkan di program pemerintah, memenuhi kebutuhan swasta. Sehingga berpotensi pada perluasan pangsa pasar.

Keempat, dengan adanya izin edar maka dapat terhindar sanksi pidana penyebaran pupuk tidak memiliki legalitas.

Jadi izin edar bukanlah pilihan melainkan sesuatu yang diperhitungkan sejak awal sebagai biaya investasi dan bukan biaya yang tidak memiliki manfaat.

Trik Memulai Bisnis Pupuk Untuk Kelompok Tani

 

Salah satu kendala yang dihadapi petani untuk menjadi produsen pupuk adalah biaya pendaftaran yang relatif mahal. Namun jika digali dari ketentuan yang ada sebenarnya terdapat peluang untuk dapat memproduksi dan mengedarkan pupuk.

Pada Pasal 72 UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, terdapat pengecualian dari kewajiban melakukan pendaftaran pupuk bagi pupuk yang diproduksi oleh petani kecil. Dengan catatan pupuk yang diproduksi oleh petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

Artinya petani atau kelompok tani dapat memproduksi pupuk lalu memasarkan secara terbatas di wilayah sekitarnya. Misalnya membuat pupuk organik lalu menjualnya di antara petani. Berdasarkan aturan ini dimungkinkan.

Namun yang perlu diperhatikan, dalam banyak kasus, produsen pupuk tidak berizin, meskipun penjualan sudah cukup besar, enggan mengurus izin edar. Sebaiknya petani yang sudah melihat peluang pengembangkan usaha pupuk secara komersial sebaiknya mengurus izin. Cukup dengan menyisihkan dari keuntungan penjualan pupuk tingkat lokal.

Jadi ada yang berminat menjadi produsen pupuk saat ini?