Selain harus memiliki izin edar, pemerintah telah menetapkan aturan beberapa jenis pupuk ini untuk wajib SNI. Bahkan ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2002.
Berdasarkan Kpeutusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tahun no. 140/MNPP/KEP/3/2002 tentang Perapan Wajib SNI Pupuk, terdapat beberapa jenis pupuk yang wajib SNI yakni
- Pupuk Amonium Sulfat
- Pupuk Triple Superfosfat (TSP)
- Pupuk NPK Padat
- Pupuk Amonium Klorida
- Pupuk Dolomit
- Pupuk Kalium Klorida
- Pupuk Mono Amonium Fosfat (MAP)
- Pupuk Diamonium Fosfat (SP-36)
- Pupuk Super Fosfat (SP-36)
- Pupuk Fosfat Alamat untuk Petanian
- Pupuk SP-36 Plus Zn
- Pupuk Borat
- Pupuk Cair Sisa Proses Asam Amino (Sipramin)
Sementara berdasarkan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tahun no. 16/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Organik Tunggal secara Wajib, jenis pupuk yang juga diwajibkan SNI yakni Urea, ZA, TSP, SP-36, Fosfat Alam dan KCL
Untuk dapat beredar maka jenis pupuk ini harus mendapatkan sertifikat SNI, dengan terlebih dahulu memiliki ISO 9001: 2015. Untuk mendapatkan kedua sertifikat ini perlu melibatkan lembaga Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan LS Pro.

No comments:
Post a Comment