
Kami sering mendapatkan klien BUMDES terkait pengurusan izin
edar pupuk organic. Uniknya, beberapa diantaranya berasal dari tempat yang
berdekatan dengan produk relatif sama. Beberapa diantaranya akhirnya tidak
melanjutkan proses pengurusan izin karena terganjal masalah biaya .
Untuk menyikapi hal tersebut sebenarnya bisa menerapkan trik
pengurusan izin edar kolektif. Seperti apa itu?
Izin edar kolektif artinya salah satu BUMDES atau BUMDESMA melakukan pengurusan izin pupuk untuk 1 merek dan satu kategori pupuk untuk digunakan bersama. Pembiayaan bisa dilakukan secara tanggung renteng. Jika biaya pengurusan izin pupuk, all in termasuk biaya operasional, sebesar Rp. 100.000.000/produk. Maka dengan keterlibatan 10 desa maka masing-masing cukup menyediakan dana Rp. 10.000.000,-.Saat izin terbit, setiap BUMDES yang telah berkontribusi dapat memproduksi pupuk dengan jenis dan merek yang sama. Tinggal menyepakati harga jual.
Trik lainnya, salah satu BUMDES melakukan pengurusan izin
lalu menawarkan kerjasama waralaba. Dimana
BUMDES cukup menggunakan merek dan menerapakan SOP milik pemilik izin edar
untuk dapat memasarkan produknya. Tentu dengan syarat dan ketentuan.
Dengan pendekatan ini, desa yang ingin mengembangkan usaha
produksi pupuk dapat menjalankan usaha tanpa terganjal masalah perizinan. Serta
tentunya dengan biaya relatif terjangkau.
No comments:
Post a Comment