Showing posts with label Artikel Menarik. Show all posts
Showing posts with label Artikel Menarik. Show all posts

Untung Rugi Mengurus Izin Edar Pupuk

 

Banyak produsen pupuk yang mengeluhkan terkait biaya pengurusan izin edar. Dianggap sebagai cost yang tidak ada valuennya.  Namun sebenarnya apa sih keuntungan memiliki izin edar?

Pertama, tentu saja memiliki izin edar adalah bukti bahwa pupuk memiliki kualitas yang layak diperjualbelikan secara luas. Mengapa? Karena dengan memiliki izin edar maka pupuk harus memiliki formula yang tidak jelas, tidak mengklaim milik orang lain atau hasil karya pihak lain. Kandungan pupuk tidak berisikan materi yang berbahaya atau sesuai dengan standar minimal agar memberikan manfaat tanaman. Pasalnya kualitas dan mutu akan diuji oleh lembaga yang berkompeten.

Kedua, untuk beberapa jenis pupuk diwajibkan SNI sebagai syarat mendapatkan izin edar. Artinya ada tanggung jawab besar dari produsen kepada konsumen. Pasalnya kualitas yang tarcantum di label SNI wajib harus dapat dipenuhi, jika ada salah satu kandungan yang tidak sesuai maka beresiko kepada ancaman pidana kepada produsen pupuk. Sehingga akan lebih percaya kepada pupuk berizin dari pada yang sekedar diklaim bermutu, karena memiliki kekuatan hukum.

Ketiga, dengan memiliki izin edar berpotensi untuk dipasarkan di program pemerintah, memenuhi kebutuhan swasta. Sehingga berpotensi pada perluasan pangsa pasar.

Keempat, dengan adanya izin edar maka dapat terhindar sanksi pidana penyebaran pupuk tidak memiliki legalitas.

Jadi izin edar bukanlah pilihan melainkan sesuatu yang diperhitungkan sejak awal sebagai biaya investasi dan bukan biaya yang tidak memiliki manfaat.

Rahasia Meledakkan Produsen Pupuk UMKM menjadi Perusahaan Besar

 

Apakah setiap pupuk yang diproduksi harus memiliki izin? Sebenarnya tidak. Untuk pupuk yang digunakan dalam skala kecil, seperti dalam skop kelompok tani sendiri atau untuk penggunaan sendiri tidak memerlukan izin edar. Hanya saja Anda tetap harus menyusunan strategi agar kelak bisa menjadi produsen besar.

Ketika Anda memulai bisnis pupuk, Anda bisa memulai pemasarannya dalam skala kecil. Misalnya dikalangan anggota koperasi atau kelompok tani sendiri. Ini tidak memerlukan izin.

Saat Anda sudah mulai mendapatkan penghasilkan, sebaiknya mulai disisihkan untuk pengurusan izin. Sembari Anda memanfaatkan keuntungan untuk peningkatkan kapasitas usaha.

Lalu mulai menyusun SOP produksi pupuk yang menjadi acuan ketika Anda akan mengembangkan lini usaha. Anda bisa menawarkan waralaba dengan pihak-pihak yang ingin mengembangkan usaha pupuk.

Setelah modal cukup Anda sebaiknya mengurus izin edar serta legalitas yang lain. Setelah terbit Anda bisa mendaftarkan produk pada ekatalog pemerintah. Dengan memiliki etalase Anda tidak saja berpotensi mendapatkan paket pengadaan pupuk pemerintah, namun juga penting untuk membangun brand produk Anda.

Dengan langkah-langkah seperti ini Anda bisa berkembang dari perusahaan pupuk kecil menjadi produsen besar. Kuncinya adalah pada perencanaan dan reinvestasi pada pengembangan usaha.

Untung Saya Memiliki Izin

 Salah seorang klien kami menuturkan hal ini kepada kami.

Saya merasa beruntung memiliki izin. Setelah memiliki izin edar usaha saya semakin berkembang. Sebelumnya saya menggunakan jasa Brother Consultan untuk pengurusan izin setelah mendapatkan masalah karena tidak memiliki izin.

Sebelumnya saya selalu cemas ketika harus mengirimkan pupuk ke wilayah yang jauh dari pabrik saya. "Jangan-jangan pupuk saya ditangkap petugas di lapangan!". Yang artinya kerugiaan. Dan benar memang, akhirnya saya mendapatkan masalah karena tidak memiliki izin. Tentu saja ini berdampak saya harus mengeluarkan cost yang tidak perlu. (maaf, saya tidak bisa menceritakan masalahnya dalam blog ini karena sesuatu alasan)

Memang usaha apapun, legalitas adalah hal yang pertama harus diperhatikan. Banyak pengusaha yang mengindahkan legalitas ini dengan macam-macam alasan. " Pupuk saya bagus kok". "Teruji kok", dsb....

Bahkan ada yang menyalahkan pemerintah dengan ungkapan" Pemerintah itu tidak pro rakyat". "kebijakan tidak menolong rakyat kecil". Ironisnya yang mengeluarkan ungkapan tersebut adalah produsen pupuk yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.

Namun apa yang sudah ditetapkan pemerintah sebaiknya diikuti, karena banyak pengusaha baru pusing setelah mendapatkan masalah. Karena aturan dibuat adalah untuk kebaikan bersama. "Jika tidak mau pusing dengan aturan pemerintah mengapa Anda tidak berusaha di negara lain saja", demikian pikiran saya.

Banyak pengusaha sukses yang saya kenal menyarankan, " Biaya untuk pengutusan legalitas sebaiknya sudah dimasukkan dalam investasi awal". Namun saya termasuk orang yang mengidahkannya sampai saya mendapatkan masalah. Jadi agar bisnis berjalan dengan baik wajib hukumnya setiap pengusaha memperhatikan masalah perizinan.

Manfaat yang Saya Peroleh dari Izin Edar
Setelah mendapatkan izin, keuntungan yang saya peroleh melampau apa yang saya bayangkan. Terbukti saya tidak lagi cemas ketika harus mengirimkan pupuk saya ke berbagai wilayah. Alhasil saat ini pupuk saya terdistribusi di sejumlah propinsi di Indonesia. Artinya omzet saya meningkat pesat.

Manfaat yang luar biasa yang saya dapatkan ketika adalah pupuk saya bisa ikut dalam pengadaan program pemerintah dengan nilai Miliaran Rupiah. Selain itu beberapa perusahaan besar tertarik menggunakan pupuk saya. Padahal dulu, penawaran saya selalu terbentur masalah" apakah pupuk Anda memiliki izin?".

Intinya, izin edar wajib disiapkan setiap produsen pupuk. Biayanya seharusnya disiapkan dalam investasi awal. Meskipun tidak murah, namun saya jamin, manfaatnya 100 kali lipat dari biaya yang harus dikeluarkan. Karena dengan memiliki izin sebuah pupuk bisa mengikuti tander, bisa dipasarkan secara bebas ke seluruh Indonesia bahkan bisa diekspor atau menembus perusahaan besar swasta yang memiliki kebutuhan pupuk yang cukup besar.

So, bagaimana dengan Anda?

Panduan Singkat Pembuatan E-Catalog Pupuk

Pembuatan akun SIKAP diperlukan sebagai langkah awal untuk mengikuti proses pengadaan melalui E-Catalog. Perusahaan harus menyiapkan dokumen legal seperti NIB, NPWP, Akta pendirian, KTP direksi, serta email dan nomor HP yang aktif tentunya izin edar pupuk.

Registrasi dilakukan melalui laman SIKAP dengan mengisi data perusahaan, mengunggah seluruh dokumen, lalu memverifikasi email dan nomor telepon. Setelah itu, perusahaan wajib datang ke LPSE terdekat yang dipilih saat registrasi untuk verifikasi fisik membawa profil perusahaan.

Setelah akun SIKAP aktif, penyedia dapat melanjutkan pendaftaran melalui situs INAPROC. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, serta SIUP/NIB yang sesuai bidang usaha.

Pengisian formulir dilakukan secara online dan dokumen akan diverifikasi oleh LPSE sebelum akun disetujui dan diaktifkan. Setelah akun aktif, penyedia dapat melengkapi profil, portofolio, dan pengalaman kerja untuk mengikuti proses pengadaan.

Apa Saja Jenis Pupuk Most Wanted di Perkebunan Tahun 2026

Ada beberapa jenis pupuk yang sangat dibutuhkan di sub sektor perkebunan. Selain karena merupakan kebutuhan pekebun atau perusahaan, juga ini terkait adanya program pengembangan hilirisasi maupun peremajaan dari BPDP. Lalu apa saja kebutuhan pupuk yang dimaksud

Pupuk NPK, ini dibutuhkan pada pengadaan pemerintah untuk komoditas kelapa sawit, kopi, kakao, tebu, lada, pala dan kelapa. Beberapa perusahaan kelapa sawit juga menggunakan pupuk NPK meskipun pupuk tunggal kadang menjadi pilihan utama.

Pupuk dolomit, ini dibutuhkan untuk pengembangan kelapa sawit di kawasan gambut.  Saat kegiatan peremajaan kelapa sawit sedang mulai diarahkan ke lahan gambut.

Pupuk tunggal seperti rock phospat dibutuhkan pada saat penanaman awal pada tanaman perkebunan.

Pupuk organik granul, menjadi bagian dari paket pengadaan di program pengadaan pemerintah untuk peremajaan dan perluasan tanaman perkebunan.

Pupuk daun, yang dibutuhkan pada kegiatan pembibitan. Saat ini dengan adanya program hilirisasi ada ratusan ha pembibitan yang sedang melakukan penangkaran sehingga membutuhkan jenis pupuk ini.

Pupuk organic cair, menjadi bagian dari paket pengadaan di program pengadaan pemerintah serta beberapa petani kakao, kopi menggunakan jenis pupuk ini khususnya yang tidak menggunakan pupuk kimia.

Bisnis Perbenihan Perkebunan Terseksi di Tahun 2026

 
Tidak banyak yang menyadari bahwa bisnis ini akan sangat mengairahkan, pasalnya pemerintah akan mengelontorkan dana hingga Rp. 3,5 T untuk penyediaan benih komoditas perkebunan.

Melalui program hilirisasasi pemerintah akan menyiapkan bibit siap salur untuk komoditas kelapa, kopi, kakao, pala, lada, mente dan tebu hingga ratusan juta batang. Penyediaan benih ini dilakukan melalui kerjasama dengan mitra swasta.

Selain itu terdapat kebutuhan pasar bebas untuk kelapa sawit, kakao, kopi dan kelapa. Juga terdapat dana Rp. 6 Trilyun untuk peremajaan kelapa sawit, kakao dan kelapa yang tentunya membutuhkan bibit.

Jelas ini menjadi peluang bagi Anda yang ingin berinvestasi di bisnis ini. Lalu bagaimana langkah-langkah meraih peluang tersebut?

Pertama, urus segera perizinan via oss. Pastikan Anda memiliki lahan untuk pembibitan serta tenaga terampir untuk pengelolaannya.

Kedua, kembangkan nusery dan libatkan pakar untuk penyusunan sistem pengelolaannya, serta kembangkan kerjasama dengan pemilik sumber benih. Anda juga bisa melakukan pengembangan kebun sumber benih.

Ketiga, segera mendaftar di ekatalog jika Anda ingin terlibat di program pemerintah. Serta kembangkan website dan akun media sosial untuk memasarkan bibit yang dihasilkan.


Butuh layanan pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha perbenihan, hubungi 0838-5855-499

Apa Artinya Pupuk Memiliki Izin Edar

 https://www.antaresenergi.com/wp-content/uploads/2024/02/pupuk-kimia.jpg

Ada anggapan bahwa pupuk yang memiliki izin edar tidak berkorelasi dengan mutu. Namun apakah demikian?

Pada prinsipnya kewajiban produsen pupuk untuk mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian adalah untuk melindungi konsumen. Pasalnya pupuk yang teregister harus diuji laboratorium dan melewati uji di pertanaman.

Pupuk yang bisa mendapatkan izin edar adalah yang berdasarkan hasil uji lab memiliki kandungan kimia, yang telah memenuhi standar pemerintah. Sementara berdasarkan hasil uji lapang, terbukti penggunaan pupuk memberi efek bagi tanaman.

Tanpa adanya proses pengujian, konsumen berpotensi menggunakan pupuk yang tidak memiliki kandungan kimia yang dibutuhkan tanaman. Serta menjadi korban dari over claim oleh marketing.

Sssssst! Ada Program Hilirisasi Perkebunan 9 T, Kebutuhan Pupuk Melimpah

 https://imgsrv2.voi.id/5r_OaibLo7EZ7Sg1Mn4j-yBb35UXPPSSu-D8AJqZyn8/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80MTYzNjcvMjAyNDA5MTMxNjI5LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzI2MjE5NzYyLmpwZw.jpg

Ternyata “diam-diam” pemerintah akan mengulirkan dana Rp. 9 Trilyun untuk peremajaan dan pengembangan tanaman perkebunan- kelapa, kopi, kakao, pala, lada, mente dan tebu- untuk mendukung penguatan industri hilir selama 3 tahun (2025 – 2027). Dengan adanya program tersebut akan ada penyediaan benih dan pupuk skala luar biasa.

Setidaknya aka nada pengembangan dan peremajaan perkebunan seluas 800 ribu ha. Sehingga akan membutuhkan penyediaan agro input yang cukup besar. Lalu apa saja jenis pupuk yang akan dibutuhkan?

  1. Pupuk tunggal dan majemuk untuk pengembangan kebun dan pembibitan; 
  2. Pupuk organik padat untuk pengembangan kebun;
  3. Pupuk cair, ZPT untuk pembibitan.

Untuk mendapatkan peluang dari momentum ini maka produsen pupuk perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, segera mengurus perizinan dan legalitas, seperti izin edar dan SNI;

Kedua, segara masuk di ekatalog sebagai syarat barang dan jasa yang dapat dibeli oleh pemerintah;

Ketiga, melakukan pendekatan kepada produsen benih/penangkar serta petani sebagai user, mengingat preferensi dan rekomendasi mereka sangat dibutuhkan.

Ayo akses peluang ini, karena momentum tidak selalu datang setiap saat.

 

Mengapa Perusahaan Pupuk Gagal Bersinar

 

Kebutuhan pupuk cukup besar, namun mengapa tidak semua perusahaan sukses memenangkan pasar? Jawabannya ada pada masalah konsistensi mutu dan penembangan sistem operasinal yang efisien.

Apa yang menjadi strategi kebanyakan perusahaan pupuk dalam memasarkan, yakni harga murah dan mutu terbaik. Adakalanya saat memberikan sampel produk kualitasnya memang cukup baik, namun pada saat pemesanan skala besar barulah terjadi perubahan konsistensi. Harga murah namun kualitas sangat tidak memuaskan.

Mengapa demikian? Karena kebanyakan perusahaan pupuk tidak mencoba menawarkan inovasi tapi bersaing dari sisi harga. Sementara costumer sebenarnya membutuhkan inovasi yang bisa meningkatkan produktivitas. Artinya tidak masalah mengeluarkan lebih mahal Rp. 100 namun memberikan peningkatkan produksi 2 x dari pupuk dengan harga lebih murah.

Di sisi lain, banyak perusahaan pupuk yang tidak miliki akses bahan baku yang baik. Untuk pupuk kimia sebagian besar perusahaan pupuk bergantung pada produk impor dan mendapatkan melalui tangan kedua atau ketiga. Sehingga harganya tidak dapat diprediksi, dan tidak jarang sulit mendapatkan akses bahan baku. Tidak jarang produsen pupuk terpaksa memasarkan dengan harga yang sama dengan kualitasi yang lebih rendah untuk menyikapi perubahan dari supply bahan baku.

Jadi ingin bersinar di bisnis ini, ciptakan inovasi, dapatkan akses bahan baku yang berkualitas dengan harga besaing. Serta berkomitmen dengan kualitas dan jangan terjebak dalam perang harga.

Waw ! Pasar Pupuk Diramalkan Meledak di Tahun 2026

 

Pada tahun 2026 pasar pupuk non subsidi diperkirakan akan meledak. Pasalnya pemerintah akan melakukan program pengembangan besar-besaran untuk kakao, kelapa, kopi, pala, lada dan jambu mente dengan total 500.000 ha. Adapun alokasi dananya berasal dari APBN maupun dapat kutipan ekspor. Dengan potensi penyediaan benih paling tidak 250.000 ton.  

Tentu ini akan menjadi kabar baik bagi produsen benih, hanya saja ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan momentum ini.

Pertama, bagi produsen pupuk yang nyaman memasarkan pupuk di black market, tanpa izin edar, maka ini saatnya untuk membereskan legalitas. Untuk NPK selain wajib terdaftar di Kementerian Pertanian juga harus memiliki SNI.

Kedua, bagi yang sudah memiliki izin, daftarkan segera produk Anda ke dalam ekatalog LKPP. Sehingga produk Anda berpeluang dipesan untuk program pemerintah.

Ketiga, bangun hubungan dengan petani. Sehingga nanti petani atau pengguna akan merekomendasikan produk Anda. Dalam pengadaan preferensi pekebun turut dipertimbangkan.

Baca Juga: Layanan Perizinan dan Pemasaran Pupuk

Mengapa Perusahaan Kelapa Sawit Enggan Menggunakan Pupuk Swasta?

 

Seorang kepala agronomis menuturkan pengalamannya buruknya menggunakan pupuk majemuk (NPK) dari pihak ketiga. Setiap kali diuji laboratorium kandungan nutrisinya tidak tercapai, bahkan penurunan kadarnya bisa mencapai 30 %. Sementaranya menurutnya pemupukan yang tepat menjadi kunci berhasilan meraih produksi perkebunan kelapa sawit yang optimal.

Dari pengalaman tersebut sehingga perusahaan tersebut memilih menggunakan pupuk tunggal dan memproduksi sendiri. Sehingga mutunya lebih dapat terkontrol.

“Itu sebab saya sudah agak apatis  kegiatan pemasaran pupuk. Saya meyakini sampel yang disampaikan bakal berbeda dengan yang disalurkan, apalagi dalam skala besar. Kami sudah mengalami hal itu dan mengembalikan hampir 60 % pupuk yang dikirimkan kepada penyedia karena mutunya tidak sesuai. Padahal pada saat sampling dan demplot hasil ujinya cukup bagus”, jelasnya.

Tentu ini menjadi masukan bagi yang ingin berbisnis pupuk khususnya perkebunan kelapa sawit. Mutu adalah yang utama. Memasarkan pupuk tidak sesuai label selain merugikan konsumen, juga tindakan berpotensi mendapatkan sanksi hukum. Tentu perlu kecermatan pengguna pupuk serta pengawasan dari pemerintah.