
Saya sering menjumpai produk pupuk yang dijual bebas di
pasaran, khususnya melalui internet yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.
Tentu ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan
kualitas dari produk yang ditawarkan tersebut.
Ada banyak alasan mengapa banyak produsen pupuk tidak mengurus izin edar dari Kementerian Pertanian. Pertama terntunya
adalah masalah biaya. Seorang pemilik produk pupuk pernah mengatakan
kepada saya, bahwa alasan dia belum mengurus izin karena biayanya sangat
mahal dan kadang harus mengeluarkan biaya tak terduga.
Tentu kami dari Brother Consultant mengakui jika biaya pengurusan izin pupuk itu mahal. Dan adakalanya, biaya tak terduga
adalah hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun bagi pemilik pupuk biaya
itu pada dasarnya tidak seberapa mengingat omzetnya yang mencapai
ratusan juta Rupiah.
Namun tetap saja izin itu penting untuk
dimiliki. Pertama filosofis perizinan pada dasarnya untuk melindungi
konsumen. Masalah biaya tak terduga mungkin tidak akan berhubungan
langsung dengan ditolak atau diterima sebuah produk untuk beredar.
Tapi
untuk bisa dilepas sebuah produk harus mengikuti standar yang
ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Maksudnya pupuk itu harus
mengandung unsur-unsur tertentu dengan kadar minimal tertentu agar
ketika digunakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Intinya izin
yang diberikan Kementan adalah jaminan bagi konsumen bahwa produk pupuk
atau pestisida tersebut layak pakai.
Terkait dengan masalah
biaya untuk perizinan, tentu mengeluarkan biaya besar untuk produk
dengan omzet besar adalah wajar. Bahkan jika didistribuksikan kedalam
harga produk dengan jumlah besar, biaya perizinan per produk pada
dasarnya kecil dan dapat dikembalikan dalam waktu singkat.
Disamping
itu izin menjadi dasar untuk bisa masuk ke dalam pasar yang lebih luas
lagi. Mengingat untuk bisa ikut serta dalam lelang atau masuk ke
perusahaan besar negara maupun swasta, izin edar adalah syarat
utama yang harus dimiliki sebuah produk.
Kedua, ini
walaupun kasus ini jarang terjadi. Bisa jadi produk pupuk atau pestisida
tersebut adalah produk asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui
jalur ilegal. Sehingga si distributor di Indonesia enggal mengurus
izinnya. Karena khawatir kegiatan ilegal tersebut terbongkar.
Oleh
sebab itu, memiliki izin edar lebih baik daripada tidak memilikinya.
Walaupun mahal namun memberikan ketenangan bagi produsen untuk
mengedarkannya tanpa harus khawatir jika produknya bisa sewaktu-waktu
teridentifikasi pihak berwajib sebagai produk ilegal. Serta membuka
peluang baru untuk memasuk pasar yang lebih luas.
Perlu juga
diingat bahwa pemerintah tengah serius melakukan penegakan hukum terkait
dengan peredaran produk-produk pertanian. Misalnya saja untuk peredaran
benih, banyak oknum yang telah dijebloskan ke penjara karena
mengedarkan benih yang tidak memiliki izin. Dan tentunya ini juga
berlaku untuk pupuk dan pestisida. Dengan hukuman penjara maksimal
hingga 5 tahun dan dengan ratusan juta Rupiah.
No comments:
Post a Comment