Apakah mungkin memasarkan pupuk impor dari luar negeri
di Indonesia? Tentu saja bisa, serta memungkinkan. Mengingat pasar pupuk dalam
negeri masih terbuka luas. Terbukti beberapa brand asing mampu menjadi jawara pada segmen pasar tertentu. Namun untuk dapat menjual produk tersebut, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatian.
Untuk dapat memasarkan pupuk di Indonesia maka Anda wajib
mengurus memiliki izin edar. Lalu
kaitan itu, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Salah satunya pengajuan perizinan ini harus
menggunakan perusahaan yang ada di dalam negeri. Hal ini biasanya dilakukan oleh distributor.
Perusahaan tersebut, untuk dapat mengurus perizinan, wajib mendapatkan penunjukkan sebagai distributor dari produsen pupuk yang ada
di luar negeri terlebih dahulu. Persyaratan lainnya, pastikan merek yang akan diurus izin edarnya sudah terdaftar di HAKI.
Saat akan memasarkan pastikan harga dan mutu bersaing. Sebaiknya sedari awal lakukan pendekatan dengan target pasar. Lalu, untuk
dapat memasok ke program pemerintah maka produk Anda harus memiliki sertifikat TKDN
(Tingkat Komponen Dalam Negeri), kemudian masukkan produk Anda ke ekatalog.
No comments:
Post a Comment