Memasarkan Pupuk Impor di Indonesia

 Apakah mungkin memasarkan pupuk impor dari luar negeri di Indonesia? Tentu saja bisa, serta memungkinkan. Mengingat pasar pupuk dalam negeri masih terbuka luas. Terbukti beberapa brand asing mampu menjadi jawara pada segmen pasar tertentu. Namun untuk dapat menjual produk tersebut, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatian.

Untuk dapat memasarkan pupuk di Indonesia maka Anda wajib mengurus memiliki izin edar.  Lalu kaitan itu, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Salah   satunya pengajuan perizinan ini harus menggunakan perusahaan yang ada di dalam negeri. Hal ini biasanya dilakukan oleh distributor.

Perusahaan tersebut, untuk dapat mengurus perizinan, wajib mendapatkan penunjukkan sebagai distributor dari produsen pupuk yang ada di luar negeri terlebih dahulu. Persyaratan lainnya, pastikan merek  yang akan diurus izin edarnya sudah terdaftar di HAKI.

Saat akan memasarkan pastikan harga dan mutu bersaing. Sebaiknya sedari awal lakukan pendekatan dengan target pasar. Lalu, untuk dapat memasok ke program pemerintah maka produk Anda harus memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), kemudian masukkan produk Anda ke ekatalog.

No comments:

Post a Comment