Banyak yang menganggap pemenuhan izin edar semata-mata terkait penuhan kewajiban bagi pemerintah, dan tidak memiliki manfaat ekonomi. Namun kami membeberkan beberapa alasan logis mengapa pupuk Anda harus memiliki izin edar.
Mendapatkan Manfaat Pasar
Salau satu target pasar pupuk yang sangat menarik adalah perusahaan perkebunan yang kebutuhannya mencapai jutaan ton setiap tahun. Untuk dapat menjangkau segmen ini, selain memiliki mutu yang prima, pupuk Anda wajib memiliki izin edar. Perusahaan swasta umumnya serta merta akan menolak penawaran pupuk yang tidak memiliki izin edar, karena tidak memiliki jaminan mutu secara formal.
Bisa Mengakses Pasar Pemerintah
Setiap tahun Milyaran Rupiah digelontorkan oleh pemerintah untuk pembelian pupuk bagi petani. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah memiliki izin edar. Tanpa itu maka Anda tidak akan pernah bisa mengakses bantuan pemerintah baik melalui APBD atau APBN.
Terbebas dari Sanksi Pidana
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 122 disebutkan setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Jadi memasarkan pupuk yang tidak memiliki izin edar memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ada kalanya produsen pupuk mengeluh terkait mahalnya biaya perizinan, khususnya untuk proses membiayai pengujian. Namun akan menjadi sangat bernilai jika melihat potensi pendapatan hingga milyaran rupiah setiap tahunnya, serta terhindar kerugian akibat sanksi hukum. Jadi mengurus izin pupuk adalah bentuk investasi.

No comments:
Post a Comment