Apakah Setiap Pupuk yang Beredar Wajib Berizin?

 
Ada anggapan bahwa seluruh pupuk yang beredar wajib memiliki izin. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku ada beberapa jenis peredaran pupuk yang tidak perlu teregister di Kementerian Pertanian.

Hal ini berlaku untuk pupuk yang diproduksi dan digunakan sendiri, maka tidak perlu memiliki izin edar. Ini lazim pada perusahaan kelapa sawit yang memproduksi pupuk yang digunakan di kebunnya sendiri.

Sementara pupuk yang digunakan di tingkat desa, dari di kalangan 1 kelompok tani atau penjualan distibusi tingkat lokal tidak perlu memiliki izin.

Namun ketika produsen pupuk ingin menjual secara luas dan lintas desa atau kebupaten wajib memiliki izin edar. Selain itu untuk pupuk yang ingin digunakan di program pemerintah selain mengantungi izin edar namun juga terdaftar di ekatalog.

No comments:

Post a Comment