
Ada anggapan bahwa seluruh pupuk yang beredar wajib memiliki
izin. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku ada beberapa jenis peredaran pupuk
yang tidak perlu teregister di Kementerian Pertanian.
Hal ini berlaku untuk pupuk yang diproduksi dan digunakan
sendiri, maka tidak perlu memiliki izin edar. Ini lazim pada perusahaan kelapa
sawit yang memproduksi pupuk yang digunakan di kebunnya sendiri.
Sementara pupuk yang digunakan di tingkat desa, dari di
kalangan 1 kelompok tani atau penjualan distibusi tingkat lokal tidak perlu
memiliki izin.
Namun ketika produsen pupuk ingin menjual secara luas dan
lintas desa atau kebupaten wajib memiliki izin edar. Selain itu untuk pupuk
yang ingin digunakan di program pemerintah selain mengantungi izin edar namun juga
terdaftar di ekatalog.
No comments:
Post a Comment