Pembuatan akun SIKAP diperlukan sebagai langkah awal untuk mengikuti proses pengadaan melalui E-Catalog. Perusahaan harus menyiapkan dokumen legal seperti NIB, NPWP, Akta pendirian, KTP direksi, serta email dan nomor HP yang aktif tentunya izin edar pupuk.
Registrasi dilakukan melalui laman SIKAP dengan mengisi data perusahaan, mengunggah seluruh dokumen, lalu memverifikasi email dan nomor telepon. Setelah itu, perusahaan wajib datang ke LPSE terdekat yang dipilih saat registrasi untuk verifikasi fisik membawa profil perusahaan.
Setelah akun SIKAP aktif, penyedia dapat melanjutkan pendaftaran melalui situs INAPROC. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, serta SIUP/NIB yang sesuai bidang usaha.
Pengisian formulir dilakukan secara online dan dokumen akan diverifikasi oleh LPSE sebelum akun disetujui dan diaktifkan. Setelah akun aktif, penyedia dapat melengkapi profil, portofolio, dan pengalaman kerja untuk mengikuti proses pengadaan.
Panduan Singkat Pembuatan E-Catalog Pupuk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment