
Ada anggapan bahwa pupuk yang memiliki izin edar tidak berkorelasi dengan mutu. Namun apakah demikian?
Pada prinsipnya kewajiban produsen pupuk untuk mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian adalah untuk melindungi konsumen. Pasalnya pupuk yang teregister harus diuji laboratorium dan melewati uji di pertanaman.
Pupuk yang bisa mendapatkan izin edar adalah yang berdasarkan hasil uji lab memiliki kandungan kimia, yang telah memenuhi standar pemerintah. Sementara berdasarkan hasil uji lapang, terbukti penggunaan pupuk memberi efek bagi tanaman.
Tanpa adanya proses pengujian, konsumen berpotensi menggunakan pupuk yang tidak memiliki kandungan kimia yang dibutuhkan tanaman. Serta menjadi korban dari over claim oleh marketing.
No comments:
Post a Comment