Ada Program Penyediaan Bibit juta Batang, Kebutuhan Pupuk Pembibitan Meningkat

 

Pemerintah mencangkan program hilirisasi perkebunan dengan fokus penyediaan bibit kakao, kopi, kelapa, pala, lada dan tebu hingga ratusan juta batang mengingat target pengembangan hingga mencapai 800.000 ha. Sehingga program ini akan menciptakan kebutuhan pupuk untuk perbenihan dalam skala yang cukup besar.

Lalu apa saja kebutuhan pupuk yang dibutuhkan untuk pembibitan. Tentu saja bervariasi mulai dari pupuk tunggal maupun NPK. Untuk media tanam umumnya penangkar membutuhkan pupuk organik. Selain itu produsen benih juga membutuhkan pupuk yang diaplikasi melalui daun untuk memacu pertumbuhan yang kadang dibarengin dengan zat pengatur tumbuh.

Menariknya pembibitan ini umumnya akan tersentralistik dan terkonsentrasi paling tidak di lebih dari 100 penangkar. Sehingga memudahkan produsen untuk melakukan pendekatan.

Tentu syarat untuk menjadi mitra penangkar adalah pupuk wajib memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian, serta memiliki bukti hasil penerapan pada pembibitan.  

Apa Artinya Pupuk Memiliki Izin Edar

 https://www.antaresenergi.com/wp-content/uploads/2024/02/pupuk-kimia.jpg

Ada anggapan bahwa pupuk yang memiliki izin edar tidak berkorelasi dengan mutu. Namun apakah demikian?

Pada prinsipnya kewajiban produsen pupuk untuk mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian adalah untuk melindungi konsumen. Pasalnya pupuk yang teregister harus diuji laboratorium dan melewati uji di pertanaman.

Pupuk yang bisa mendapatkan izin edar adalah yang berdasarkan hasil uji lab memiliki kandungan kimia, yang telah memenuhi standar pemerintah. Sementara berdasarkan hasil uji lapang, terbukti penggunaan pupuk memberi efek bagi tanaman.

Tanpa adanya proses pengujian, konsumen berpotensi menggunakan pupuk yang tidak memiliki kandungan kimia yang dibutuhkan tanaman. Serta menjadi korban dari over claim oleh marketing.

Sssssst! Ada Program Hilirisasi Perkebunan 9 T, Kebutuhan Pupuk Melimpah

 https://imgsrv2.voi.id/5r_OaibLo7EZ7Sg1Mn4j-yBb35UXPPSSu-D8AJqZyn8/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80MTYzNjcvMjAyNDA5MTMxNjI5LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzI2MjE5NzYyLmpwZw.jpg

Ternyata “diam-diam” pemerintah akan mengulirkan dana Rp. 9 Trilyun untuk peremajaan dan pengembangan tanaman perkebunan- kelapa, kopi, kakao, pala, lada, mente dan tebu- untuk mendukung penguatan industri hilir selama 3 tahun (2025 – 2027). Dengan adanya program tersebut akan ada penyediaan benih dan pupuk skala luar biasa.

Setidaknya aka nada pengembangan dan peremajaan perkebunan seluas 800 ribu ha. Sehingga akan membutuhkan penyediaan agro input yang cukup besar. Lalu apa saja jenis pupuk yang akan dibutuhkan?

  1. Pupuk tunggal dan majemuk untuk pengembangan kebun dan pembibitan; 
  2. Pupuk organik padat untuk pengembangan kebun;
  3. Pupuk cair, ZPT untuk pembibitan.

Untuk mendapatkan peluang dari momentum ini maka produsen pupuk perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, segera mengurus perizinan dan legalitas, seperti izin edar dan SNI;

Kedua, segara masuk di ekatalog sebagai syarat barang dan jasa yang dapat dibeli oleh pemerintah;

Ketiga, melakukan pendekatan kepada produsen benih/penangkar serta petani sebagai user, mengingat preferensi dan rekomendasi mereka sangat dibutuhkan.

Ayo akses peluang ini, karena momentum tidak selalu datang setiap saat.