Persyaratan Pengajuan Izin Pupuk An Organik

  https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gwrh6shxp9crk4v392qd32b3.jpg

Semua pupuk an organik yang akan diedarkan wajib ermohonan pendaftaran pupuk an-organik dapat dilakukan oleh terdaftar di Kementerian Pertanian. Adapun yang dapat mengajukan izin edar adalah badan usaha atau badan hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

Memiliki akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, Koperasi), dan memiliki nomor Induk Berusaha dengan KBLI terkait produksi atau perdagangan pupuk;

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mewakili badan usaha atau badan hukum.

Membuat surat pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran pupuk. Jika sebagai agen memiliki surat penunjukan dari
pemilik formula yang berasal dari luar negeri. 

Memiliki contoh/konsep label dan kemasan. Serta sudah memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;

Serta memiliki sertifikat SNI bagi pupuk an-organik yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) khususnya untuk pupuk NPK.

Proses pengajuan ini dilakukan melalui OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik), dan akan melewati sejumlah proses sampai mendapatkan terdaftar di Kementerian Pertanian.

No comments:

Post a Comment