Indonesia Membutuhkan Pupuk Organik dalam Jumlah Besar

 

Indonesia sangat membutuhkan pupuk organik. Setidaknya ini disampaikan seorang pelaku usaha perkebunan dalam sebuah diskusi informasi dengan Tim Terang Bulan Consulting. Pasalnya kondisi tanah di Indonesia sebagian besar sudah rusak akibat penggunaan pupuk kimia secara intensif.

"Saat ini kandungan organic tanah kurang dari 5 persen, bahkan di beberapa wilayah sudah kurang dari 2 persen. Hal ini mengakibatkan beberapa tahun ke depan peningkatkan produksi pertanian secara signifikan akan sulit dicapai. Jadi pemberian pupuk organik adalah solusi yang krusial untuk memperbaiki kondisi tanah yang kedepan akan semakin rusak akibat aktivitas pertanian" tegasnya.

Menurutnya sebaiknya perbaikan kondisi tanah ini menjadi tugas pemerintah. Karena jika tidak, Indonesia akan mengalami kemorosotan produksi pertanian secara nasional. Oleh sebab itu pemberian bantuan pupuk organic adalah program yang harus terus dilakukan dan dilanjutnya”, ungkapnya.

Sementara menurut pakar kakao, Dr. Ir. Pujiyanto, M.Sc, peneliti senior dari Puslitkoka untuk mendapatkan produktivitas kakao di atas 1 ton masih tercapai hanya dengan menggunakan pupuk anorganik. Namun untuk mencapai produksi 2 ton, wajib hukumnya menggunakan pupuk organic. Karena tingkat produksi tersebut hanya mungkin dengan kandungan organic di atas 5 persen.

Hanya saja, ditambahkannya, untuk kondisi saat ini, mencapai tingkat organic 5 % dibutuhkan penggunaan pupuk organic dalam jumlah besar. Dan membutuhkan cost yang cukup besar.

Oleh sebab itu pupuk organic menjadi hal yang cukup esensial bagi peningkatkan produksi pertanian di Indonesia. Hanya saja banyak produsen pupuk organik yang belum melirik peluang ini, dan terus bermain di pasar gelap. Alias memasarkan pupuk tidak memiliki izin edar dan minim inovasi.

Tidak jarang banyak petani yang menganggap pemberian organik tidak bermanfaat karena seolah hanya memberikan “tanah” yang digranul. Begitu juga dengan dengan produsen pupuk memberikan janji yang berlebihan namun tidak pernah mengurus aspek legalitasnya.

No comments:

Post a Comment