Memasarkan Pupuk Impor di Indonesia

 Apakah mungkin memasarkan pupuk impor dari luar negeri di Indonesia? Tentu saja bisa, serta memungkinkan. Mengingat pasar pupuk dalam negeri masih terbuka luas. Terbukti beberapa brand asing mampu menjadi jawara pada segmen pasar tertentu. Namun untuk dapat menjual produk tersebut, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatian.

Untuk dapat memasarkan pupuk di Indonesia maka Anda wajib mengurus memiliki izin edar.  Lalu kaitan itu, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Salah   satunya pengajuan perizinan ini harus menggunakan perusahaan yang ada di dalam negeri. Hal ini biasanya dilakukan oleh distributor.

Perusahaan tersebut, untuk dapat mengurus perizinan, wajib mendapatkan penunjukkan sebagai distributor dari produsen pupuk yang ada di luar negeri terlebih dahulu. Persyaratan lainnya, pastikan merek  yang akan diurus izin edarnya sudah terdaftar di HAKI.

Saat akan memasarkan pastikan harga dan mutu bersaing. Sebaiknya sedari awal lakukan pendekatan dengan target pasar. Lalu, untuk dapat memasok ke program pemerintah maka produk Anda harus memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), kemudian masukkan produk Anda ke ekatalog.

Paket Layanan

 

Bagi yang membutuhkan jasa konsultasi pengembangan usaha pupuk maka kami menyediakan beberapa paket layanan sebagai berikut :

1) Paket Perizinan dan Promosi

  1. Fasilitasi Izin edar (uji mutu dan efektivitas)
  2. Fasilitasi pendaftaran ekatalog
  3. Pengembangan website, konsep kerjasama dan fasilitasi pertemuan dengan calon mitra
  4. Kegiatan promosi (pembuatan video profile dan penyelenggaraan webinar promosi)

2) Paket Legalitas

  1. Fasilitasi pendaftaran merek  
  2. Fasilitasi pengurusan izin edar (uji mutu dan uji efektivitas)

3) Paket Pemasaran

  1. Fasilitasi pendaftaran ekatalog
  2. Pengembangan website, konsep kerjasama dan fasilitasi pertemuan dengan calon mitra
  3. Kegiatan promosi (pembuatan video profile dan penyelenggaraan webinar promosi)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor  085-7735-54903 (Angel) 0812-3190-0339 (Nazwa).

Mengurus Izin Edar Pupuk Tidak Murah, Lalu Bagaimana Solusinya?

Kami sering mendapatkan pertanyaannya soal biaya mengurus izin edar. Kami katakan tidak murah. Untuk melakukan uji mutu dai laboratorium dan uji efektivitas di lapangan melibatkan para pakar dengan durasi 4 - 6 bulan paling tidak mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Setidaknya mencapai puluhan juta. Belum lagi jika produsen pupuk ingin melakukan pengujian pada beberapa tanaman, khususnya pada komoditas perkebunan, maka bisa mencapai ratusan juta. 

Lalu bagaimana nasib produsen pupuk yang statusnya UMKM? 

Saran terbaik kami adalah, untuk berbisnis pupuk selain membayangkan akan mendirikan pabrik maka Anda sudah harus memperhitungkan terkait biaya izin edar. Banyak calon pengusaha yang kaget mengetahui mahalnya pengurusan izin namun  tidak masalah mengeluarkan biaya besar untuk mendirikan sebuah pabrik. Itu karena ia tidak mengetahui sebelumnya atau memiliki estimasi yang keliru, sehingga ketika mendengar angka mendadak kaget.

Namun bagi calon produsen pupuk yang memiliki keterbatasan dana maka pilihan yang bisa ia lakukan adalah melakukan pinjam merek. Ada beberapa produsen yang bersedia melakukan waralaba, dimana calon produsen pupuk tidak harus mengurus izin namun memproduksi pupuk dengan merek tertentu. Tentu saja dengan berbagai ketentuan mulai dari sharing profil, biaya pembelian sarana tertentu sampai dengan kepemilikan saham. 

Selain strategis di atas, untuk pupuk organik, atau yang berbahan dasar kompos maupun hasil fermentasi, cara lainnya dengan memasarkan dalam bentuk media tanam. Namun konsekuensinya harga jual menjadi lebih murah sangat murah. 

Opsi berikutnya adalah memberli merek atau izin yang sudah tidak lagi aktif di pasar. Namun cara ini bisa jadi akan sangat mahal, Tidak jarang melebih dari biaya pengurusan izin, serta Anda akan terikat dengan formula yang sudah terdaftar.

Ada juga trik lain, yakni  menjadi reselling produk pupuk terlebih dahulu, untuk pengembangan jaringan pasar. Ketika sudah memperoleh keuntungan maka selanjutnya dapat memproduksi pupuk sendiri, mengurus izin edar,  lalu memasarkan ke jaringan yang sudah ada. 

Tentu ini adalah beberapa opsi yang masuk akal. Namun tetap saja, untuk bisa mengembangkan usaha produksi pupuk yang berkelanjutan sudah barang tentu Anda harus memiliki izin edar.