
Ternyata saat ini, terdapat alokasi dana untuk peremajaan
dan sarana prasarana perkebunan kelapa sawit melalui Badan Pengelolaan Dana
Perkebunan. Angkanya mencapai Rp. 6 T, dengan asumsi 30 persennya untuk pupuk, maka
menyentuh angka Rp 1,8 T. Ironisnya
setiap tahun dana tersebut hanya terserap sebesar 30 persen.
Tentu peluang ini bisa digarap oleh produsen pupuk. Lalu
seperti apa trik untuk bisa mengakses bantuan ini?
Pertama, awali dengan memastikan pupuk yang diproduksi
pas untuk kelapa sawit dan memiliki izin edar. Ingat, karena ini menyangkut
dana yang dialokasi lembaga negara maka pengawasannya akan sangat ketat.
Kedua, mengingat
akses program ini membutuhkan kelembagaan petani, salah satunya koperasi, maka produsen
pupuk perlu mefasilitasi pembentukan koperasi kelapa sawit. Lalu petani-petani
swadaya dapat bergabung ke dalam lembaga tersebut agar dapat memperoleh bantuan.
Ketiga, fasilitasi petani anggota koperasi untuk
mengakses bantuan tersebut. Salah satunya dalam penyusunan RAB. Di sini produsen
pupuk dapat memasukkan komponen penyediaan pupuk dengan formula yang sesuai
dengan produknya. Lalu berikan pendampingan sampai dengan pencairan
Keempat, setelah dana teralokasi yang kemudian
koperasi mengelolanya, maka penyediaan pupuk dapat diarahkan ke produk dari produsen
yang telah membantu pengusulan. Tentu saja dengan catatan produk harus bermutu
dan harga sesuai dengan pasar.
Dengan cara smart ini maka produsen pupuk bisa mendapatkan
pasar yang cukup besar, dan berkelanjutan. Kabar buruknya, belum banyak perusahaan
pupuk yang memiliki ide seperti ini.
No comments:
Post a Comment