Banyak distributor pupuk yang ingin mengimpor pupuk dari luar negeri
namun kemudian produknya tertahan di pelabuhan. Demikian halnya dengan
salah seorang distributor yang menghubungi kami setelah pupuk organik
cairnya tertahan di pelabuhan udara, .
Jelas, pupuk tersebut
tidak bisa memasuki wilayah Indonesia karena tidak memiliki izin edar.
Oleh sebab itu penting kiranya bagi para distributor pupuk untuk
mengurus izin edar pupuknya sebelum mengimpor pupuk dari luar negeri.
Selain itu dengan memiliki izin maka pupuknya bisa diedarkan secara
bebas di seluruh wilayah Indonesia.
Namun bagaimana untuk pupuk
yang digunakan untuk sampel pengujian? Tentu pemerintah dapat
mengeluarkan rekomendasi pemasukan pupuk untuk kepentingan pengujian
dengan jumlah terbatas.
Oleh sebab itu agar pupuk Anda bisa
dipasarkan di wilayah Indonesia, dan tidak tertahan di pelabuhan udara
maupun laut, maka uruslah izin Anda sebelum mengimpor produk Anda.
sebaiknya lakukan ini 6 Bulan sebelum proses pengiriman pupuk.
Mengapa Pupuk Saya Tertahan di Pelabuhan?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment