:strip_icc()/BHG-Types-of-Garden-Fertilizer-Fb-fTYGcqqK9y1MGOlfzOh-52e52c5904ad4418ba764013ab322c90.jpg)
Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik
1. Setiap
formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan
untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau
persyaratan teknis
2. Formula pupuk organik atau formula pembenah
tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama
dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang
formula lain yang terdaftar
3. Permohonan pendaftaran formula
pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh
perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :
o Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
o NIB dengan KBLI yang sesuai
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
o KTP penanggungjawab
o Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
o Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
o Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik
1.
Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah tanah diajukan
secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, dengan
menggunakan formulir yang ada dan dibubuhi materai secukupnya serta
melampirkan persyaratan yang ditentukan. Adapun pengajuan ini disampaikan melalui OSS.
2. Kepala Pusat
Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan pendaftaran secara
lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib
memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya
permohonan pendaftaran
3. Kepada pemohon yang diterima,
diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau
formula pembenah tanah yang didaftarkan
4. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal
5.
Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi
standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan
lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula
6.
Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat
sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan
harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir
yang ada, dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada
pejabat eselon II
7. Pejabat eselon II paling lambat dalam waktu
7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib
menerbitkan penetapan nomor pendaftaran
8. Apabila hasil uji
mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat
memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan
ulang untuk dilakukan uji mutu
9. Nomor pendaftaran berlaku
untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih
memenuhi persyaratan minimal mutu
10. Apabila jangka waktu
nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5
(lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhi
11.Berdasarkan
nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau
memasukkan pupuk organik atau pembenah tanah serta mengedarkan pupuk
organik atau pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
No comments:
Post a Comment