Ternyata mengedarkan pupuk tidak memiliki izin pupuk memiliki sanksi yang berat. Sehingga sudah seharusnya pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sesuai yang tertuang pada UU No 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ditegaskan bahwa pupuk yang beredar di Indonesia adalah berasal dari produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. Dan seluruhnya wajib terdaftar dan harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. Adapun pendaftaran ini dilakukan melalui Kementerian Pertanian.
Namun pada aturan ini ditegaskan juga bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidakterdaftar dan/ atau tidak berlabel. Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.
Sesungguhnya dengan memiliki izin edar setiap produsen pupuk memiliki bukti efektif bahwa produknya berkualitas. Pasalnya untuk dapat teregister wajib untuk lolos uji lab dan terbukti memiliki kualifikasi minimal agar pupuk memiliki nilai manfaat, serta uji efektivitas untuk melihat efek penggunaan pupuk terhadap tanaman.

No comments:
Post a Comment