Waw ! Pasar Pupuk Diramalkan Meledak di Tahun 2026

 

Pada tahun 2026 pasar pupuk non subsidi diperkirakan akan meledak. Pasalnya pemerintah akan melakukan program pengembangan besar-besaran untuk kakao, kelapa, kopi, pala, lada dan jambu mente dengan total 500.000 ha. Adapun alokasi dananya berasal dari APBN maupun dapat kutipan ekspor. Dengan potensi penyediaan benih paling tidak 250.000 ton.  

Tentu ini akan menjadi kabar baik bagi produsen benih, hanya saja ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan momentum ini.

Pertama, bagi produsen pupuk yang nyaman memasarkan pupuk di black market, tanpa izin edar, maka ini saatnya untuk membereskan legalitas. Untuk NPK selain wajib terdaftar di Kementerian Pertanian juga harus memiliki SNI.

Kedua, bagi yang sudah memiliki izin, daftarkan segera produk Anda ke dalam ekatalog LKPP. Sehingga produk Anda berpeluang dipesan untuk program pemerintah.

Ketiga, bangun hubungan dengan petani. Sehingga nanti petani atau pengguna akan merekomendasikan produk Anda. Dalam pengadaan preferensi pekebun turut dipertimbangkan.

Baca Juga: Layanan Perizinan dan Pemasaran Pupuk

Mengapa Perusahaan Kelapa Sawit Enggan Menggunakan Pupuk Swasta?

 

Seorang kepala agronomis menuturkan pengalamannya buruknya menggunakan pupuk majemuk (NPK) dari pihak ketiga. Setiap kali diuji laboratorium kandungan nutrisinya tidak tercapai, bahkan penurunan kadarnya bisa mencapai 30 %. Sementaranya menurutnya pemupukan yang tepat menjadi kunci berhasilan meraih produksi perkebunan kelapa sawit yang optimal.

Dari pengalaman tersebut sehingga perusahaan tersebut memilih menggunakan pupuk tunggal dan memproduksi sendiri. Sehingga mutunya lebih dapat terkontrol.

“Itu sebab saya sudah agak apatis  kegiatan pemasaran pupuk. Saya meyakini sampel yang disampaikan bakal berbeda dengan yang disalurkan, apalagi dalam skala besar. Kami sudah mengalami hal itu dan mengembalikan hampir 60 % pupuk yang dikirimkan kepada penyedia karena mutunya tidak sesuai. Padahal pada saat sampling dan demplot hasil ujinya cukup bagus”, jelasnya.

Tentu ini menjadi masukan bagi yang ingin berbisnis pupuk khususnya perkebunan kelapa sawit. Mutu adalah yang utama. Memasarkan pupuk tidak sesuai label selain merugikan konsumen, juga tindakan berpotensi mendapatkan sanksi hukum. Tentu perlu kecermatan pengguna pupuk serta pengawasan dari pemerintah.

Apakah Setiap Pupuk yang Beredar Wajib Berizin?

 
Ada anggapan bahwa seluruh pupuk yang beredar wajib memiliki izin. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku ada beberapa jenis peredaran pupuk yang tidak perlu teregister di Kementerian Pertanian.

Hal ini berlaku untuk pupuk yang diproduksi dan digunakan sendiri, maka tidak perlu memiliki izin edar. Ini lazim pada perusahaan kelapa sawit yang memproduksi pupuk yang digunakan di kebunnya sendiri.

Sementara pupuk yang digunakan di tingkat desa, dari di kalangan 1 kelompok tani atau penjualan distibusi tingkat lokal tidak perlu memiliki izin.

Namun ketika produsen pupuk ingin menjual secara luas dan lintas desa atau kebupaten wajib memiliki izin edar. Selain itu untuk pupuk yang ingin digunakan di program pemerintah selain mengantungi izin edar namun juga terdaftar di ekatalog.