Pada tahun 2026 pasar pupuk non subsidi diperkirakan akan
meledak. Pasalnya pemerintah akan melakukan program pengembangan besar-besaran
untuk kakao, kelapa, kopi, pala, lada dan jambu mente dengan total 500.000 ha.
Adapun alokasi dananya berasal dari APBN maupun dapat kutipan ekspor. Dengan
potensi penyediaan benih paling tidak 250.000 ton.
Tentu ini akan menjadi kabar baik bagi produsen benih, hanya
saja ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan momentum ini.
Pertama, bagi produsen pupuk yang nyaman
memasarkan pupuk di black market, tanpa izin edar, maka ini saatnya
untuk membereskan legalitas. Untuk NPK selain wajib terdaftar di Kementerian
Pertanian juga harus memiliki SNI.
Kedua, bagi yang sudah memiliki izin,
daftarkan segera produk Anda ke dalam ekatalog LKPP. Sehingga produk Anda berpeluang
dipesan untuk program pemerintah.
Ketiga, bangun hubungan dengan petani. Sehingga
nanti petani atau pengguna akan merekomendasikan produk Anda. Dalam pengadaan preferensi
pekebun turut dipertimbangkan.
