Berdasarkan ketentuan yang berlaku, izin pupuk/pestisida berlaku hingga 5
tahun, sehingga perlu diperpanjang. Untuk mengurus perpanjangan ini
tentu tidak serumit mendapatkan izin edar. Namun menjadi merepotkan jika
pemilik pupuk/pesitisida berada jauh dari Jakarta. Karena masih harus
mengeluarkan biaya transportasi untuk mengunjungi Departemen Pertanian.
Oleh
sebab itu kami siap membantu Anda untuk mengurus perpanjangan izin
edar. Sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan praktis dengan biaya
yang Anda keluarkan lebih rendah. Karena " lebih cepat lebih baik".
Pengurusan Perpanjangan Izin Edar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment