Sering muncul anggapan bahwa izin pupuk dibuat untuk mempersulit usaha
dan mendatangkan uang masih bagi pemerintah. Ketika kami
menginformasikan tentang perlunya izin edar pupuk di sebuah milis,
banyak pihak yang mengkritik info tersebut.
Oleh sebab itu kami
berani mengatakan bahwa pandangan bahwa izin dibuat untuk menghambat
usaha adalah sebuah mitos yang keliru. Karena perizinan pupuk bukan
mempersulit melainkan untuk melindungi konsumen dan jaminan kualitas
pupuk yang dipasarkan.
Boleh dikatakan pupuk yang mendapatkan
izin edar adalah pupuk yang sudah teruji kualitasnya. Mengapa? Karena
untuk mendapatkan izin, si pemilik pupuk harus menjalani setidaknya 2
pengujian. Yakni uji mutu dan uji efektivitas.
Pelaksanaan uji
mutu bertujuan untuk mengetahui kandungan dari pupuk yang diuji. Nah,
biasanya seorang produsen pupuk bisa saja mengatakan pada calon
konsumennya bahwa pupuknya berkualitas, kandungan N nya tinggi,
mengandung unsur kimia yang bisa merangsang pertumbuhan. Namun benar
tidaknya klaim tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengujian lab. Dan
itulah yang dilakukan pada saat uji mutu.
Pada tahap ini dari
hasil uji mutu akan dilihat, apakah kandungan pupuk telah sesuai dengan
standar minimal mengacu pada SNI. Standar ini ditetapkan oleh
pemerintah sebagai dengan justifikasi teknis, kriteria pupuk yang sudah
dapat memberikan manfaat bagi petani.
Pada tahap selanjutnya
dilakukan uji efektivitas, untuk melihat dampaknya terhadap tanaman jika
diaplikasikan dengan pupuk yang diuji. Tentu ini menggunakan metoda
tertentu sehingga benar-benar terbukti bahwa produksi tanaman lebih
tinggi setelah mendapatkan aplikasi pupuk. Bukan karena faktor
lingkungan seperti tanah yang subur.
Bisa saja seorang produsen
pupuk mengatakan bahwa pupuknya memberikan hasil luar biasa. Hasilnya
tanaman tinggi, dan lebih cepat panen. Ini dibuktikan dari
pertanamanannya sendiri. Hanya saja kita tidak tahu apakah itu karena
pupuknya atau lebih karena keseuaian lingkungan.
Tentunya pada
uji efektivitas akan digunakan pembanding. Yakni dengan tanaman tanpa
mendapatkan pupuk, dan tanaman dengan aplikasi pupuk tertentu. Jadi jika
dalam lahan yang sama hasilnya memang lebih tinggi tentu bisa
disimpulkan jika kualitas pupuk tersebut memang unggul.
Jadi
ketika izin dikeluarkan maka si produsen bisa mengklaim secara valid
jika produknya memang berkualitas. Atau menjadi menjadi dasar bagi
petani atau konsumen bahwa pupuk tersebut layak mereka gunakan.
Kemudian
mengenai biaya, banyak pihak yang mengeluhkan bahwa harusnya izin ini
bisa didapatkan tanpa mengeluarkan biaya. Tentu ini adalah harapan
ideal.
Hanya saja pemerintah tidak memiliki dana untuk
mewujudkan hal tersebut. Dan pelaksanaan pengujian untuk mendapatkan
izin tidak bisa tanpa mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Dimana elemen
biaya terbesar adalah pada uji efektivitas karena harus membuat demplot
tanaman, dan membiayai peneliti untuk melakukan analisa.
Namun
terlepas dari kenyataan tersebut, izin edar bagi pengusaha yang telah
memilikinya ibarat katalisator. Karena dapat meningkatkan akses pasar.
Pasalnya pupuk yang memiliki izinlah yang bisa ikutserta dalam
pengadaan pupuk untuk mendukung program pemerintah. Dan menjadi dasar
legitimasi ketika mencoba memasarkan ke perusahaan besar swasata atau
pemerintah.
Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak mengurus izin
pupuk. Selain memberikan bukti valid atas kelebihan sebuah pupuk juga
memberikan jaminan bagi konsumen. Adanya izin tersebut juga
berkontribusi terhadap perluasan akses pasar, yang berakhir pada
keuntungan.
Mitos Perizinan Pupuk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment